Terbitnya Permen No.2/2008 perihal Pedoman Pembangunan Menara Bersama Telekomonukasi yang melarang investasi asing mengelola menara dinilai tidak akan menghambat investasi. Investor luar negeri dinilai masih optimistis dengan iklim invetasi di sektor telekomunikasi.
Asisten Deputi Bidang Telematika dan Utilitas Kantor Menteri Perekonomian Eddy Satriya, menyatakan hal itu saat diskusi bertajuk, Kepastian Inestasi dan Keselarasan Regulasi Pemerintah yang digelar Jurnal Nasional, Selasa (24/6). ''Saya pikir itu belum menjadi hambatan untuk di TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi),'' katanya.
Menurut dia, meskipun ada persoalan di sektor telekomunikasi seperti, adanya ketentuan pembangunan menara telekomunikasi bersama tidak akan mempengaruhi investasi asing. Sementara soal Temasek, katanya sudah ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU).
Dia mengatakan sektor telekomunikasi di Indonesia masih positif paling tidak dalam lima tahun mendatang. Pemerintah, katanya, akan segera memutuskan sikap perihal investasi asing dalam pembangunan menara bersama.
Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) melarang investasi asing masuk dalam pembangunan menara bersama mengacu Permen No.2/PER/M.Kominfo/3/2008. Dalam pasal 5 disebutkan, bidang usaha jasa konstruksi pembangunan menara bersama sebagai bentuk bangunan dengan fungsi khusus merupakan bidang tertutup untuk penanaman modal asing.
Penyedia menara, pengelola menara atau kontraktor menara yang bergerak dalam jasa telekokunikasi kepemilikan saham dimiliki pelaku usaha dalam negeri. Penyelenggara telekomunikasi yang membangun menara oleh pihak ketiga harus menjamin kepemilikan saham oleh pelaku dalam negeri.
Regulasi tersebut dinilai bertentangan dengan Perpres No. 111/2007 perihal Daftar Negatif Investasi (DNI) revisi terhadap Perpres No.77/2007. Dalam Perpres ini, perusahaan telekomunikasi tetap terjamin bagi penanaman modal asing.
Eddy mengatakan Kementerian Perekonomian telah menyurati Depkominfo agar investasi asing terbuka di sektor menara bersama. ''Pada dasarnya dari Kemenkop minta itu agar terbuka, dan ini nafasnya dari SKB investasi di sektor itu tetap tertutup. Tapi saya tidak pada status mengomentari.''
Pemerintah, katanya, pada prinsipnya menginginkan persoalan menara bersama ini diselesaikan. Kondisi yang berlaku saat ini tetap terbuka karena posisinya itu tidak tertutup bagi investor asing.
Dosen FE UI Faisal Basri mengatakan seharusnya tidak ada lagi perselisihan terkait kepastian investor asing berinvestasi dalam sejumlah sektor. ”Seharusnya tidak ada dispute karena ini sudah masuk dalam daftar investasi," katanya.
Menurut dia, sedikitnya 19 investor luar negeri ingin berinvestasi kembali di Indonesia. Investor di China dan Vietnam ingin hengkang terkait pengurangan subsidi di negara tersebut.
Luther Kembaren